Sebelum membeli kendaraan listrik roda dua, kamu pasti ingin tahu apakah perlu SIM. Di Indonesia, yang paling menentukan adalah jenis kendaraannya: apakah itu sepeda listrik (kendaraan tertentu dengan kecepatan maksimal 25 km/jam) atau sepeda motor listrik (sudah terdaftar dan punya STNK). Di bawah ini penjelasan singkat dan jelas, dengan rujukan ke aturannya.
Aku membuat Urban Rider, aplikasi navigasi untuk kendaraan roda dua, jadi aku menulis ini sebagai pengendara, bukan pengacara. Rujukannya adalah Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dan UU 22/2009. Aturan di bidang ini bisa berubah, jadi pastikan aturan yang berlaku saat ini di Kemenhub atau JDIH.
Sepeda listrik (maksimal 25 km/jam): tanpa SIM dan STNK
Sepeda listrik yang masuk kategori kendaraan tertentu dengan kecepatan maksimal 25 km/jam tidak wajib SIM maupun STNK. Usia minimal pengendaranya adalah 12 tahun, dan pengendara berusia 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang dewasa. Setiap pengendara wajib memakai helm. Sepeda listrik hanya boleh dipakai di lajur khusus atau kawasan tertentu, dan sejumlah daerah melarangnya di jalan raya. Sepeda listrik juga dilarang dimodifikasi untuk menambah kecepatan, dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali memang ada tempat duduk penumpang.
Sepeda motor listrik (ber-STNK): wajib SIM C
Begitu kendaraanmu masuk kategori sepeda motor listrik, aturannya berbeda. Motor listrik yang sudah lolos uji tipe (SUT/SRUT), terdaftar di Samsat, dan punya STNK diperlakukan seperti sepeda motor. Artinya kamu wajib punya SIM C dan STNK, serta memakai helm ber-SNI. Jadi kalau motor listrikmu bisa melaju kencang dan terdaftar seperti sepeda motor biasa, siapkan SIM C lebih dulu.
Wacana kendaraan listrik di atas 35 km/jam
Pernah muncul wacana pada 2023 bahwa kendaraan listrik yang bisa melaju di atas 35 km/jam akan disamakan dengan motor 125 cc, sehingga akan menuntut SIM dan pendaftaran. Penting dicatat: hal ini belum dipastikan berlaku resmi. Jangan menganggapnya sebagai aturan yang sudah mengikat. Kalau kamu ragu, cek aturan terbaru di Kemenhub atau JDIH sebelum membeli.
Helm, usia, dan tempat kamu boleh jalan
Apa pun kendaraannya, helm selalu wajib, baik di sepeda listrik maupun di sepeda motor listrik (helm ber-SNI untuk motor listrik). Untuk sepeda listrik, perhatikan juga batas usia dan tempatnya: hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu, dan ada daerah yang melarangnya di jalan raya. Selalu ikuti aturan daerah tempat kamu berkendara.
Ringkasan: SIM dan STNK per jenis kendaraan
| Jenis kendaraan | SIM & STNK | Catatan utama |
|---|---|---|
| Sepeda listrik (maks 25 km/jam) | Tidak wajib SIM maupun STNK | Usia minimal 12 tahun (12 sampai 15 tahun didampingi orang dewasa), wajib helm, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu |
| Sepeda motor listrik (ber-STNK) | Wajib SIM C dan STNK | Diperlakukan seperti sepeda motor, wajib helm ber-SNI |
| Kendaraan listrik di atas 35 km/jam | Belum dipastikan | Ada wacana (2023) disamakan dengan motor 125 cc; belum berlaku resmi, cek Kemenhub atau JDIH |
Kalau kamu masih bingung soal SIM untuk kendaraan bermotor pada umumnya, baca SIM untuk motor. Dan setelah tahu kendaraanmu, cek juga apakah motor boleh masuk tol.
Navigasi yang dibuat untuk kendaraan listrikmu, bukan untuk mobil
Apa pun kendaraan listrik roda duamu, Urban Rider merencanakan rute yang cocok, secara bawaan menghindari jalan tol dan jalan yang dilarang, serta menampilkan lokasi pengisian daya EV. Unduh gratis, dengan uji coba gratis 7 hari, lalu berlangganan. Tanpa akun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah sepeda listrik perlu SIM?
Tidak. Sepeda listrik yang masuk kategori kendaraan tertentu dengan kecepatan maksimal 25 km/jam tidak wajib SIM maupun STNK. Meski begitu kamu tetap wajib memakai helm, usia minimal 12 tahun, dan pengendara berusia 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang dewasa.
Apakah motor listrik perlu SIM dan STNK?
Ya. Sepeda motor listrik yang sudah lolos uji tipe, terdaftar di Samsat, dan punya STNK diperlakukan seperti sepeda motor. Kamu wajib punya SIM C dan STNK, serta memakai helm ber-SNI.
Berapa usia minimal untuk naik sepeda listrik?
Usia minimal 12 tahun. Pengendara berusia 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang dewasa, dan setiap pengendara wajib memakai helm.
Di mana sepeda listrik boleh dipakai?
Sepeda listrik hanya boleh dipakai di lajur khusus atau kawasan tertentu, dan sejumlah daerah melarangnya di jalan raya. Sepeda listrik juga dilarang dimodifikasi untuk menambah kecepatan dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk penumpang.
Benarkah kendaraan listrik di atas 35 km/jam wajib SIM?
Ada wacana pada 2023 bahwa kendaraan listrik yang bisa melaju di atas 35 km/jam akan disamakan dengan motor 125 cc, tetapi hal ini belum dipastikan berlaku resmi. Untuk aturan terbaru, cek Kemenhub atau JDIH sebelum membeli.
