Sebelum membeli motor, ada baiknya kamu tahu dulu SIM apa yang kamu butuhkan, karena itu sering menentukan motor mana yang pas. Di Indonesia, yang menentukan bukan model motornya, tapi kapasitas mesinnya dalam cc. Sejak golongan SIM C dipecah, ada tiga golongan untuk sepeda motor: SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Di bawah ini penjelasan singkat dan padat, lengkap dengan acuan aturannya.
Saya membuat Urban Rider, aplikasi navigasi untuk roda dua, jadi saya menulis ini sebagai pengendara, bukan pengacara. Ini panduan umum, bukan nasihat hukum, dan aturan bisa berubah. Golongan SIM mengacu pada Perpol 5/2021 jo. 2/2023, syarat usia pada Perpol 9/2021, dan aturan lalu lintas pada UU 22/2009. Untuk kepastian, cek di Korlantas Polri atau peraturan.go.id.
SIM C: sepeda motor sampai 250 cc
Golongan SIM C berlaku untuk sepeda motor sampai 250 cc. Ini golongan yang dipakai sebagian besar pengendara harian, mulai dari motor bebek sampai skuter matik. Usia minimal untuk mengajukan SIM C adalah 17 tahun.
SIM CI: motor 250 sampai 500 cc
Golongan SIM CI berlaku untuk sepeda motor 250 sampai 500 cc. Usia minimalnya 18 tahun, dan SIM CI baru bisa diajukan setelah kamu memegang SIM C selama 12 bulan. Jadi kalau kamu mau naik kelas ke motor yang lebih besar, SIM C kamu dulu yang jadi syaratnya.
SIM CII: motor di atas 500 cc
Golongan SIM CII berlaku untuk sepeda motor di atas 500 cc, misalnya motor gede. Usia minimalnya 19 tahun. Seperti SIM CI, golongan ini ditujukan untuk motor berkapasitas besar, jadi syaratnya pun lebih ketat.
C1 dan C2 atau CI dan CII? Soal istilah
Kamu mungkin sering melihat tulisan C1 dan C2. Di peraturan, istilah resminya adalah SIM C, CI, dan CII, jadi keduanya mengacu pada hal yang sama. Satu catatan penting: pembagian cc bisa sedikit berbeda antar sumber, jadi sebelum ikut ujian, pastikan lagi batas cc untuk golongan yang kamu tuju di halaman resmi Korlantas Polri.
Helm SNI dan berkendara tanpa SIM
Apa pun golongan SIM kamu, satu hal tidak berubah: helm ber-SNI wajib untuk pengendara dan penumpang. Berkendara tanpa SIM yang sah bisa kena sanksi sesuai UU 22/2009. Aturan soal dokumen kendaraan seperti STNK dan rincian lain sebaiknya kamu cek langsung di Korlantas Polri, karena bisa diperbarui dari waktu ke waktu.
SIM mana untuk motor apa
| Golongan SIM | Sepeda motor yang boleh | Usia minimal |
|---|---|---|
| SIM C | Sepeda motor sampai 250 cc | 17 tahun |
| SIM CI | Sepeda motor 250 sampai 500 cc | 18 tahun (setelah 12 bulan punya SIM C) |
| SIM CII | Sepeda motor di atas 500 cc | 19 tahun |
Kalau kamu masih bingung soal di mana motor boleh lewat, baca dulu apakah motor boleh masuk tol. Dan kalau motor kamu listrik, cek apakah sepeda atau motor listrik butuh SIM.
Navigasi yang dibuat untuk motormu, bukan untuk mobil
Begitu kamu tahu SIM dan motor apa yang kamu punya, Urban Rider merencanakan rute yang cocok untuk roda dua, menghindari jalan tol dan jalan yang dilarang untuk motor. Gratis diunduh, dengan uji coba gratis 7 hari, lalu langganan. Tanpa perlu akun.
Pertanyaan yang sering diajukan
SIM apa untuk motor sampai 250 cc?
Untuk sepeda motor sampai 250 cc kamu butuh SIM C, dengan usia minimal 17 tahun. Pembagian cc bisa sedikit berbeda antar sumber, jadi pastikan lagi di Korlantas Polri.
SIM CI dan SIM CII itu untuk motor apa?
SIM CI untuk sepeda motor 250 sampai 500 cc dengan usia minimal 18 tahun, dan bisa diajukan setelah 12 bulan memegang SIM C. SIM CII untuk sepeda motor di atas 500 cc dengan usia minimal 19 tahun.
Istilahnya SIM C1 atau SIM CI?
Di peraturan, istilah resminya adalah SIM C, CI, dan CII, meski banyak orang menulisnya C1 dan C2. Keduanya mengacu pada hal yang sama. Kalau ragu, cek halaman resmi Korlantas Polri.
Dari umur berapa boleh punya SIM C?
SIM C bisa diajukan mulai usia 17 tahun, SIM CI mulai 18 tahun, dan SIM CII mulai 19 tahun. Aturan usia ini mengacu pada Perpol 9/2021, jadi pastikan lagi di Korlantas Polri.
Apakah helm wajib dan bagaimana jika berkendara tanpa SIM?
Helm ber-SNI wajib untuk pengendara dan penumpang. Berkendara tanpa SIM yang sah bisa kena sanksi sesuai UU 22/2009. Untuk aturan dokumen kendaraan seperti STNK, cek halaman resmi Korlantas Polri.
